RUMAH ZAKAT
Rumah Zakat Penjelasan Tentang Perhitungan Zakat Zakat Profesi : Syaikh DR. Yusuf Oaradlawi menjelaskan dalam karyanya Fiqih Zakat, bab zakat profesi dan penghasilan, bahwa cara mengeluarkan zakat dari P e nghasilan N e tt o atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang sudah mencapai nishab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang jatuh tempo dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: " d a n pa li ng b a i k n y a z a k a t it u d i k e l u a r k a n d a r i kelebihan k e b u t u h a n " (lihat DR Yusuf Al-Oaradlawi Fiqh Zakat , 486). Meskipun mengeluarkan zakat dari penghasilan Brutto atau zakat kotor lebih afdhol dalam rangka kehati-hatian. Oleh karena itu, seseorang yang mendapatkan penghasilan halal dan telah mencapai nishabnya maka wajib dik...